Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Adapun pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui saluran WhatsApp Pandawa, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanggungan Pelayanan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan ini termasuk pada Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk pengguna BPJS terdiri atas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Berikut rinciannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Jika di suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan praktik bidan atau praktik perawat untuk memberikan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL)
Nah itulah cara daftar BPJS secara offline dan online, lengkap dengan syarat dan besaran iurannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring.
Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Mengapa BPJS Kesehatan Penting?
BPJS Kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Melalui program jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. BPJS Kesehatan juga membantu melindungi masyarakat dari risiko finansial yang timbul akibat biaya pengobatan yang tinggi.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang dalam menghadapi risiko kesehatan.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Berikut adalah syarat atau berkas-berkas yang harus disiapkan dan dibawa ketika melakukan pendaftaran BPJS:
Keuntungan BPJS Kesehatan
Mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mendaftar melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah mudah untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
Untuk dapat mendaftar BPJS Kesehatan online, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
B. Warga Negara Asing
Sementara itu, dikutip laman resmi PPID Semarang Kota, syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline adalah KK dan buku rekening tabungan atau ATM.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dan offline tak begitu berbeda jauh. Adapun syarat mendaftar BPJS secara online dibedakan berdasar kategori peserta.
Dirangkum dari kanal layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan, ini syarat masing-masing kategori: